Publication Process

Nusantara Criminal Law Journal (NCLJ) berkomitmen untuk menjaga standar etika publikasi akademik yang tinggi dan memastikan bahwa proses publikasi berjalan secara transparan, objektif, dan adil. Proses publikasi kami terdiri dari beberapa tahap utama sebagai berikut:

  1. Pengiriman Naskah
    Penulis diwajibkan untuk mengirimkan naskah melalui sistem pengajuan daring kami. Naskah yang diajukan harus sesuai dengan pedoman penulisan dan format yang ditetapkan oleh NCLJ.

  2. Pemeriksaan Awal
    Tim editorial akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta memenuhi persyaratan dasar pengajuan. Pada tahap ini, naskah yang tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak.

  3. Pemeriksaan Similaritas
    Setiap naskah yang diterima akan melalui pemeriksaan tingkat similaritas menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme yang tepercaya. Naskah yang melebihi ambang batas similaritas yang ditetapkan akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk direvisi.

  4. Proses Penelaahan (Peer Review) dengan Sistem Double-Blind
    Naskah yang lolos pemeriksaan awal dan pemeriksaan similaritas akan masuk ke tahap penelaahan sejawat (peer review) yang dilakukan secara double-blind. Dalam sistem double-blind review, identitas penulis dan mitra bestari (reviewer) dirahasiakan satu sama lain untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan. Mitra bestari akan mengevaluasi naskah berdasarkan orisinalitas, kontribusi keilmuan, relevansi dengan tema jurnal, serta kualitas dan keandalan metodologi yang digunakan.

  5. Keputusan Editorial
    Berdasarkan hasil penelaahan dari mitra bestari, editor akan membuat keputusan akhir terkait kelayakan publikasi naskah. Keputusan ini dapat berupa:

  • Diterima tanpa revisi

  • Diterima dengan perbaikan minor

  • Memerlukan revisi substansial dan diajukan kembali

  • Ditolak

  1. Tahap Revisi
    Jika naskah memerlukan revisi, editor akan mengembalikan naskah kepada penulis untuk diperbaiki dalam waktu yang telah ditetapkan. Penulis diwajibkan untuk menyesuaikan naskah dengan saran dan masukan dari mitra bestari dan editor, serta menyerahkan kembali versi revisi untuk ditinjau ulang.

  2. Keputusan Akhir
    Setelah menerima naskah hasil revisi, editor akan melakukan peninjauan akhir untuk memastikan bahwa revisi yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi sebelumnya. Editor kemudian akan memutuskan apakah naskah sudah layak diterbitkan atau masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.

  3. Penyuntingan dan Penataan Akhir
    Naskah yang telah dinyatakan diterima akan masuk ke tahap penyuntingan naskah (copyediting) untuk memastikan kejelasan bahasa, konsistensi, dan kesesuaian dengan gaya penulisan jurnal. Penulis akan diberikan galley proof untuk pengecekan akhir sebelum diterbitkan.

  4. Publikasi
    Setelah semua tahap selesai dan persetujuan akhir diperoleh, naskah akan diterbitkan secara daring dalam edisi berikutnya dari Nusantara Criminal Law Journal (NCLJ).

  5. Pengarsipan
    Artikel yang telah diterbitkan akan diarsipkan secara permanen dalam repositori jurnal dan diindeks dalam basis data akademik yang relevan, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas dan menjadi rujukan bagi penelitian di masa depan.