Open Access Statement
Nusantara Criminal Law Journal menjunjung tinggi prinsip akses terbuka (Open Access), yang berarti semua artikel yang diterbitkan tersedia untuk diakses, dibaca, diunduh, dan dibagikan oleh siapa saja tanpa hambatan. Kebijakan akses terbuka ini didasari pada keyakinan bahwa hasil penelitian hukum harus dapat dinikmati secara luas demi mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan penerapan hukum pidana yang lebih baik di masyarakat.
Dengan sistem open access, Nusantara Criminal Law Journal berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap artikel yang dipublikasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para akademisi, praktisi hukum, peneliti, mahasiswa, dan semua pihak yang berkepentingan. Hal ini juga selaras dengan semangat kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di tingkat nasional maupun internasional.
Seluruh konten artikel Nusantara Criminal Law Journal dilindungi oleh lisensi yang memungkinkan pengguna untuk membaca, menyalin, mendistribusikan, mencetak, atau menautkan artikel, selama tetap mematuhi aturan hak cipta dan memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan jurnal. Dengan demikian, Nusantara Criminal Law Journal berkontribusi aktif dalam mendukung budaya akademik yang terbuka, transparan, dan beretika.