Plagiarism

Nusantara Criminal Law Journal memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan integritas akademik dan menjunjung tinggi etika publikasi. Dalam upaya memelihara standar mutu dan keaslian karya ilmiah, setiap naskah yang diajukan ke jurnal ini akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme sebelum memasuki tahap tinjauan sejawat (peer review).

Plagiarisme, dalam bentuk apa pun baik sebagian maupun keseluruhan teks yang diambil tanpa atribusi yang layak merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan prinsip kejujuran ilmiah. Nusantara Criminal Law Journal tidak mentolerir plagiarisme, termasuk self-plagiarism (auto-plagiarisme) atau duplikasi publikasi. Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diserahkan adalah karya asli yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan di jurnal lain.

Apabila terdapat indikasi plagiarisme, editor akan mengambil langkah-langkah yang sesuai sesuai dengan pedoman COPE (Committee on Publication Ethics). Langkah ini dapat berupa penolakan naskah sebelum diterbitkan, permintaan revisi dan atribusi yang tepat, atau dalam kasus pelanggaran serius, pelaporan kepada institusi penulis. Penulis yang terbukti melakukan plagiarisme dapat dikenai sanksi berupa larangan pengajuan naskah ke Nusantara Criminal Law Journal di masa mendatang.

Dengan kebijakan ini, Nusantara Criminal Law Journal berupaya menjaga reputasi jurnal dan mendukung terciptanya budaya akademik yang menjunjung tinggi keaslian, integritas, dan tanggung jawab ilmiah.